Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan,administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
- Penyiapan bahan perumusan dan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerja sama;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan bagian tata pemerintahan dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.