Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  7. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  9. Menginventarisasi permasalahan bagian pengadaan barang dan jasa, dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

Informasi Bag. Pengadaan Barang dan Jasa