Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tatalaksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan bagian organisasi dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Informasi Bag. Organisasi
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2024, untuk informasi selengkapnya silakan klik di sini
DIP Bagian Organisasi SETDA 2024
DIP Bagian Organisasi SETDA 2024, klik di sini Untuk informasi selengkapnya, klik tulisan ini.
ASN BERAKHLAK SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TABANAN
ASN Berakhlak Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan