Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang penyusunan program,pengendalian programdan evaluasi danpelaporan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh AsistenPerekonomiandanPembangunanyang berkaitandengan tugasnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan bagian administrasi pembangunan dan mengupayakan alternatif pemecahannya; i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.