Bagian Organisasi

Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tatalaksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  7. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  9. Menginventarisasi permasalahan bagian organisasi dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.