Bagian Umum

Kepala Bagian Umum mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  5. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  7. Menginventarisasi permasalahan bagian umum dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban.

Informasi Bag. Umum

Kegiatan Senam Jumat Pagi Dalam Rangka Meningkatkan Kesehatan

Tabanan PR – Mengawali pagi di hari Jumat, (3/2), ASN di lingkungan Sekretariat Kabupaten Tabanan...