Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan bagian pengadaan barang dan jasa, dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.