Bagian Administrasi Pembangunan

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang penyusunan program,pengendalian programdan evaluasi danpelaporan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh AsistenPerekonomiandanPembangunanyang berkaitandengan tugasnya;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  6. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  7. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  8. Menginventarisasi permasalahan bagian administrasi pembangunan dan mengupayakan alternatif pemecahannya; i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  9. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

Informasi Bag. Administrasi Pembangunan