Bagian Perekonomian

Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  4. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
  5. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya alam energi dan air;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  8. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  9. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  10. Menginventarisasi permasalahan bagian perekonomian dan mengupayakan alternatif pemecahannya; k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban.

Informasi Bag. Perekonomian