Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundangundangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
- Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
- Menginventarisasi permasalahan bagian hukum dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.