Bagian Hukum

Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perundangundangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  7. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  8. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  9. Menginventarisasi permasalahan bagian hukum dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

Informasi Bag. Hukum