Bagian Tata Pemerintahan

Kepala Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan,administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan otonomi daerah;
  5. Penyiapan bahan perumusan dan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  6. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  7. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kerja sama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama;
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kerja sama;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya;
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya;
  11. Memonitor serta mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
  13. Menginventarisasi permasalahan bagian tata pemerintahan dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan; dan
  15. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.

Informasi Bag. Tata Pemerintahan